Selamat pagi sahabat setia Blog Mas Fathur, kali ini kami ingin sedikit mengulas topik yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di berbagai media baik media cetak maupun elektronik yaitu topik tentang Tax Amnesty 2016. Di antara berbagai tanggapan masyarakat tentang Tax Amnesty ini ada sebagian yang mendukung ada juga yang kontra dengan kebijakan Tax Amnesty ini. Namun kita tidak sedang ingin membahas mengenai alasan pro dan kontra tersebut, akan tetapi kami ingin menyampaikan sekilas mengenai Tax Amnesty dimulai dari pengertiannya, maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan tentang Tax Amnesty dan keuntungan yang diperoleh apabila mengikuti program atau kebijakan Tax Amnesty ini.
Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty maka kepadanya mendapatkan keuntungan diantaranya adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Misalnya Wajib Pajak A tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa maupun Tahunan dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Apabila Wajib Pajak A tersebut mengikuti Tax Amnesty maka pajak yang seharusnya terutang dan sanksi/denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.
Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
http://www.mas-fat.com/2016/09/seputar-tax-amnesty-2016-pengertian-maksud-dan-tujuan-serta-keuntungannya.html
Pengertian Tax Amnesty
Atas program Tax Amnesty ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengampunan Pajak. Pengertian Tax Amnesty atau pengampunan pajak berdasarkan undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty maka kepadanya mendapatkan keuntungan diantaranya adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Misalnya Wajib Pajak A tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa maupun Tahunan dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Apabila Wajib Pajak A tersebut mengikuti Tax Amnesty maka pajak yang seharusnya terutang dan sanksi/denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.
Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
Maksud dan Tujuan Tax Amnesty
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.http://www.mas-fat.com/2016/09/seputar-tax-amnesty-2016-pengertian-maksud-dan-tujuan-serta-keuntungannya.html